I.
PAHAM
TRADISIONAL DALAM BISNIS
Dalam kaitan
dengan keterlibatan sosial, tanggung
jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau
perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya
dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial
yang akan menunjang kegiatan bisni melainkan juga bahwa sejauh prinsip keadilan
dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak menherankan
bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topik penting dalam
etika bisnis.
v Dalam Paham Tradisional Dalam Bisnis
memiliki 3 keadilan yaitu :
a) Keadilan Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat diperlukan secara sama oleh negara di
hadapan hukum.
o
Dasar moral
:
1) Semua orang adalah manusia yang
mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2) Semua orang adalah warga negara yang
sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus
diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
o
Konsekuensi
legaal :
1) Semua orang harus sama dilindungi
hukum, dalam hal ini oleh negara.
2) Tidak ada orang yang akan
diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
3) Negara tidak boleh mengeluarkan
produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
4) Semua warga harus tunduk dan taat
kepada hukum yang berlaku.
b) Keadilan komutatif
Adalah
keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang
tanpa melihat jasa-jasa perorangan.
1) Mengatur hubungan yang adil atau
fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan
warga negara lainnya.
2) Menuntut agar dalam interaksi sosial
antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak
dan kepentingannya.
3) Jika diterapkan dalam bisnis,
berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan
seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
4) Dalam bisnis, keadilan komutatif
disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut
pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
5) Keadilan ini menuntut agar baik
biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
c) Keadilan Distribustif
Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi
atau hasil-hasil pembangunan.
II.
KEADILAN
INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
Keadilan dan upaya menegakkan
keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya
keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakukan yang sama terhadap
setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dam
struktur sosial politik secara keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan
legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahu dan memberi tempat
bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis.
Dalam bisnis, pimpinan perusahaan
manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan
secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi
perusahaan yang memang menganggap serius perlakukan yang sama, fair atau adil
ini.
Dalam bidang bisnis dan ekonomi,
mensyaratkan suatu pemerintah yang jual adil pemerintahan yang tunduk dan taat
pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu. Yang
dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga
memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi
sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil.
Pemerintah mempunyai peran penting
dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang kondusif, dan juga tekadnya
untuk menegakkan kedailan. Termasuk didalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk
dikritik, diprotes, dan digugat, diprortes, dan digugat bila melakukan
pelanggarankeadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dari masyarkat.
III.
TEORI
KEADILAN ADAM SMITH
Adam smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu
keadilan komutatif, alasannya :
1.
Keadilan
sesungguhnya hanya punya satu arti
Yaitu keadila komutatif yang
menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang
dengan orang lain, ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia
karena kesetaraan yang terganggu.
2.
Keadilan
legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif
Karena keadilan legal hanya
konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan
keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan melakukan semua pihak secara
sama tanpa terkecuali.
3.
Menolak
keadilan distributif
Karena apa yang disebut keadilan
selalu menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan
distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin tidak punya hak
untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada mereka, orang
miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah hak, orang
kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.
·
Prinsip
Komutatif Adam Smith :
1)
Prinsip no
Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang
lain, khusunya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
Prinsip ini menuntut agar dalam
interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai
merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar
hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak
yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok,
penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
2)
Prinsip Non-
Interventio,
Yaitu prinsip tidak ikut campur
tangan, prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan
kepentingannya setiap orang , tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur
tangan dalam kehidupan dan kerjakan orang lain.
Campur
tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang
tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi
ketidakadilan.
Dalam
hubungan antara pemrintahan dan rakyat, pemerintahan tidak diperkenankan ikut
campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang
dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap senagi pelanggaran
keadilan.
Dalam
bidang ekonomi, campur tangan pemerintahan dalam urusan bisnis setiap warga
negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan
merupakan pelanggaran atas hak individu tersebut, khusunya hak atas kebebasan.
3)
Prinsip
keadilan tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip
pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkapkan dalam mekanisme
harga pasar, merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam
pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.
Adam smith membedakan antara harga alamlah dan harga
pasar atau harga aktual.
·
Harga
alamlah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan
oleh prodesun, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan
pemilik modal, dan sewa.
·
Harga pasar
atau harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam
transaksi dagang di dalam pasar.
Kalau suatu barang dijual dan dibeli
pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada
tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen mauoun konsumen
sama-sama untung. Harga alamlah mengungkapkan kedudukan yang setara dan
seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing
dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimnya, konsumen: dalam
bentuk barang yang diperolehnya,), maka keadilan nilai tukar benar-benar
terjadi.
Dalam jangka panjang, melalui
mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berflukturatif sedemikian
rupa di sekitar harga alamlah sehingga posisi produsen dan konsumen.
Dalam pasr bebas yang kompetitif,
semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaiknya semakin banyak
permintaan, harga akan semakin naik, pada titik ini produsen akan lebih diuntugkan sementara konsumen lebih
dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk
masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlinpah dengan
akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntugkan sementara produsen
dirugikan.
Dengan demikian selanjutnya harga
akan berflukturasi sesuai dengan mekanisme pasar yang terbuka dan kompetitif,
karena itu dalam pasar yang terbuka dan kompetitif, flukturasi harga akan
menghasilkan titik ekuilibrium sebuah titik di mana sejumlah barang yang akan
dibeli oleh konsumen sama dengan jumlah yang ingin dijual oleh produsen, dan
harga tertinggi yang ingin dibayar konsumen sama dengan harga terrendah yang
ingin ditawarkan produsen. Titik ekuililbrium inilaj yang menurut Adam Smith
mengungkapkan keadilan komutatuf dalam transaksi bisnis.
IV.
TEORI
KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWIS
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi
semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling
penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar,
pasar memberi peluang bagi penetuan diri manusia sebagai mahluk yang bebas.
Ekonomi pasr menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.
o
Prinsip-
prinsip keadilan distributif Rawis
Meliputi:
a.
Prinsip kebebasan
yang sama
Setiap orang harus mempunyai hak yang sama atas sistem
kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan
serupa bagi semua. Keadilan menurut agar semua orang diakui, dihargai, dan
dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
b.
Prinsip
perbedaan (Diffenrence Principle)
Bahwa
ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga
ketidaksamaan tersebut menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung, dari
sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi
persamaan kesempatan yang sama.
Jalan
keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar
adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan
kelompok yang tidak teruntung.
Ø
Kritik atas
teori rawis
Bahwa prinsip perbedaan, berakibat
menimbulkan ketidakadilan baru.
a.
Prinsip
tersebut membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah
dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan
kepada pihak lain.
b.
Yang lebih
tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok tertentu yang diambil pemerintah
tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau miskin
karena kesalahannya sendiri. Prinsip perbedaan justru memperlakukan secara
tidak tidak adil mereka yang dengan gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras
telah berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya
yang mungkin pas-pasar.
V.
JALAN KELUAR
ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
Terlepas
dari kritik-kritik terhadap teori rawis, kita akui bahwa rawis mempunyai
pemecahan yang cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan
memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat
mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenernya merupakan perpaduan teori adam
smith yang menekankan pada pasar, dan juga teori rawis yang menekankan
kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yang dihasilkan oleh pasar.
Harus
kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena
dari kacamata adam smith maupun rawis, pasar menjamin kebebasan berusaha secara
optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dalam
segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama.
Negara
dituntut untuk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yang secara
khusus dimaksudkan untuk membantu memperbaiki keadaan sosial dan ekonomi
kelompok yang secara obyektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka
sendiri.
Dengan
mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijikasanaan selektif pemerintah
yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara obyektif tidak mampu
memanfaatkan peluan pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok
yang mendapat perlakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka.
Langkah dan kebijksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik
dan legal, sebagaimana diusulkan oleh rawis , tetapi harus tetap selektif
sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan dengan
sistem ekonomi pasar jarena sistem ekonomi pasr sesungguhnya mengakomodasi
kemungkinan itu.
Nama Kelompok :
1. Eti
Cahyanih 12210447
2. Neneng Reni
A 14210939
3. Popien Meina
L 15210349
4. Ryane Hernayanti
16210310
5. Uswatun Hasanah 19210685
Tidak ada komentar:
Posting Komentar