Sabtu, 05 Oktober 2013

Keadilan Dalam Bisnis



 
I.                    PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung  jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisni melainkan juga bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak menherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topik penting dalam etika bisnis.

v      Dalam Paham Tradisional Dalam Bisnis memiliki 3 keadilan yaitu :

a)      Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.

o        Dasar moral :
1)      Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2)      Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.

o        Konsekuensi legaal :
1)      Semua orang harus sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
2)      Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
3)      Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
4)      Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.

b)      Keadilan komutatif
Adalah keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasa perorangan.
1)      Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
2)      Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
3)      Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
4)      Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
5)      Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.


c)      Keadilan Distribustif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.


II.                 KEADILAN INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL

Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakukan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dam struktur sosial politik secara keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahu dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis.
Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius perlakukan yang sama, fair atau adil ini.
Dalam bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintah yang jual adil pemerintahan yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil.
Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan kedailan. Termasuk didalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat, diprortes, dan digugat bila melakukan pelanggarankeadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dari masyarkat.

III.               TEORI KEADILAN ADAM SMITH

Adam smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif, alasannya :
1.       Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti
Yaitu keadila komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang lain, ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yang terganggu.
2.       Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif
Karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan melakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
3.       Menolak keadilan distributif
Karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada mereka, orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah hak, orang kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.

·         Prinsip Komutatif Adam Smith :
1)      Prinsip no Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khusunya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.

Prinsip ini menuntut agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.

2)      Prinsip Non- Interventio,
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan, prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingannya setiap orang , tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kerjakan orang lain.
            Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
            Dalam hubungan antara pemrintahan dan rakyat, pemerintahan tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap senagi pelanggaran keadilan.
            Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintahan dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggaran atas hak individu tersebut, khusunya hak atas kebebasan.

3)      Prinsip keadilan tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkapkan dalam mekanisme harga pasar, merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.

Adam smith membedakan antara harga alamlah dan harga pasar atau harga aktual.
·         Harga alamlah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh prodesun, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa.
·         Harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen mauoun konsumen sama-sama untung. Harga alamlah mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimnya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya,), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.
Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berflukturatif sedemikian rupa di sekitar harga alamlah sehingga posisi produsen dan konsumen.
Dalam pasr bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaiknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik, pada titik ini produsen akan  lebih diuntugkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlinpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntugkan sementara produsen dirugikan.
Dengan demikian selanjutnya harga akan berflukturasi sesuai dengan mekanisme pasar yang terbuka dan kompetitif, karena itu dalam pasar yang terbuka dan kompetitif, flukturasi harga akan menghasilkan titik ekuilibrium sebuah titik di mana sejumlah barang yang akan dibeli oleh konsumen sama dengan jumlah yang ingin dijual oleh produsen, dan harga tertinggi yang ingin dibayar konsumen sama dengan harga terrendah yang ingin ditawarkan produsen. Titik ekuililbrium inilaj yang menurut Adam Smith mengungkapkan keadilan komutatuf dalam transaksi bisnis.

IV.              TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWIS

Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar, pasar memberi peluang bagi penetuan diri manusia sebagai mahluk yang bebas. Ekonomi pasr menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.

o        Prinsip- prinsip keadilan distributif Rawis
Meliputi:
a.       Prinsip kebebasan yang sama
Setiap orang harus mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menurut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
b.       Prinsip perbedaan (Diffenrence Principle)
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung, dari sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang sama.
            Jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak teruntung.

Ø      Kritik atas teori rawis
Bahwa prinsip perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.

a.       Prinsip tersebut membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan kepada pihak lain.
b.       Yang lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok tertentu yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip perbedaan justru memperlakukan secara tidak tidak adil mereka yang dengan gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yang mungkin pas-pasar.

V.                      JALAN KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI

Terlepas dari kritik-kritik terhadap teori rawis, kita akui bahwa rawis mempunyai pemecahan yang cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenernya merupakan perpaduan teori adam smith yang menekankan pada pasar, dan juga teori rawis yang menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yang dihasilkan oleh pasar.
            Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata adam smith maupun rawis, pasar menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dalam segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama.
            Negara dituntut untuk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yang secara khusus dimaksudkan untuk membantu memperbaiki keadaan sosial dan ekonomi kelompok yang secara obyektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
            Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijikasanaan selektif pemerintah yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara obyektif tidak mampu memanfaatkan peluan pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok yang mendapat perlakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Langkah dan kebijksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh rawis , tetapi harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan dengan sistem ekonomi pasar jarena sistem ekonomi pasr sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.

Nama Kelompok :
1. Eti Cahyanih          12210447
2. Neneng Reni A      14210939
3. Popien Meina L     15210349
4. Ryane Hernayanti   16210310
5. Uswatun Hasanah  19210685

Tidak ada komentar:

Posting Komentar